Privasi
Keputusan Legislatif No. 196 tertanggal 30 Juni 2003 (Kitab Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) mengatur perlindungan terhadap orang dan subjek lain terkait dengan pemrosesan data pribadi.
Berdasarkan Peraturan tersebut, data harus diproses sesuai dengan prinsip kewajaran, kesesuaian dengan hukum, dan keterbukaan serta melindungi kerahasiaan data dan hak subjek data. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 13 Keputusan Legislatif No. 196/2003, dengan ini kami memberikan Anda informasi berikut:
1. Data pribadi yang diberikan kepada Perusahaan tersebut di atas, baik secara lisan selama kontak bisnis, negosiasi sebelum kontrak, atau dalam pelaksanaan kontrak, akan diproses dengan mengumpulkan dan merekam data serta pengaturan, penyimpanan, pemrosesan, perubahan, pemilihan, ekstraksi, pemeriksaan, penggunaan, dan interkoneksi data dan operasi lain yang sesuai untuk tujuan:
2. Pemenuhan kewajiban hukum oleh Perusahaan terkait dengan akuntansi, pajak, dan iuran serta pemenuhan semua persyaratan hukum lainnya;
3. Perolehan informasi dengan tujuan untuk mengadakan suatu kontrak;
4. Pelaksanaan kontrak yang diselesaikan dengan Perusahaan;
5. Sehubungan dengan data yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha, untuk informasi pemasaran, pengiriman materi iklan atau materi penjualan langsung, atau untuk tujuan riset pasar atau komunikasi pemasaran interaktif;
6. Untuk tujuan pengelolaan (produksi atau logistik), statistik (analisis dan perencanaan), akuntansi, keuangan, dan asuransi, serta perlindungan utang;
7. Pengembangan hubungan komersial dan industri.
8. Pemberian data tersebut bersifat opsional;
9. Penolakan oleh subjek data untuk memberikan informasi tersebut dapat merugikan pelaksanaan perjanjian terkait dengan ruang lingkup permintaan datanya atau menghalangi Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya;
10. Data tersebut dapat disampaikan kepada perusahaan lain dalam Grup FIAT dan/atau subjek lain yang beroperasi atas nama IVECO S.p.A. dan dalam ketentuan larangan kontraktual spesifik, di negara-negara anggota UE, atau kepada anggota jaringan distribusi IVECO, untuk pemrosesan untuk tujuan eksklusif yang diuraikan dalam poin a) di atas dan dapat disebarkan, terbatas pada informasi yang terkait dengan nama, alamat, nomor telepon/faksimile, jenis usaha, untuk tujuan promosi pemasaran saja;
11. Pemrosesan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
12. Pengontrol Data adalah: IVECO S.p.A. Pemroses data adalah: Daftar terkini dari penanggung jawab sementara atas pemrosesan data sebagaimana diuraikan dalam poin a) di atas disediakan oleh IVECO S.p.A. – Bagian Hukum, Via Puglia 35, 10156 Turin, Italia.
Anda dapat menggunakan hak Anda dengan Pengontrol Data sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Legislatif No. 196/2003 yang, untuk memudahkan Anda, disediakan di sini secara keseluruhan:
Keputusan Legislatif No. 196/2003, Pasal 7 – “Hak akses ke informasi pribadi dan hak lain”
1. Subjek data berhak menerima konfirmasi atas keberadaan atau tidak adanya informasi pribadi tentang dirinya, bahkan apabila data tersebut belum dicatat, dan agar data tersebut disampaikan kepadanya dalam bentuk yang dapat dibaca.
2. Subjek data juga berhak untuk diberi tahu tentang:
a) asal data pribadi;
b) tujuan dan metode pemrosesan data;
c) program yang digunakan apabila data diproses secara elektronik; d) perincian yang mengidentifikasi Pengontrol Data, pemroses data, dan perwakilan yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 5, ayat 2 ;
e) subjek atau kategori subjek yang kepadanya informasi pribadi mungkin diungkapkan atau yang mungkin mengetahui tentang informasi pribadi tersebut dalam kapasitasnya sebagai perwakilan yang ditunjuk untuk negara, pemroses data, atau petugas.
3. Subjek data berhak menerima:
a) pembaruan, perbaikan, atau, apabila ia memintanya, selain data pribadi;
b) pembatalan atau perubahan menjadi status anonim atau pemblokiran data yang diproses dengan cara yang melanggar hukum, termasuk data pribadi yang tidak wajib disimpan untuk tujuan di mana data tersebut pada awalnya dikumpulkan atau selanjutnya diproses;
c) pernyataan bahwa kegiatan operasional yang disebutkan dalam huruf a) dan b) telah diberi tahu, termasuk isinya, kepada orang yang kepadanya data pribadi diungkapkan atau disebarkan, kecuali apabila hal tersebut tidak mungkin dilakukan atau menyiratkan penggunaan cara-cara yang jelas tidak sepadan dengan hak yang sedang dilindungi.
4. Subjek data berhak menolak, baik secara keseluruhan atau sebagian:
a) pemrosesan data pribadinya karena alasan yang sah, bahkan apabila data tersebut bersifat relevan untuk tujuan pengumpulan data tersebut;
b) pemrosesan data pribadi yang terkait dengannya untuk tujuan pengiriman materi iklan atau untuk penjualan secara langsung, atau untuk melakukan riset pasar atau komunikasi pemasaran.